Kode Etik

KODE ETIK JURNALIS HARIAN7 TV

Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, dan Pedoman Media Siber Indonesia.

MUKADIMAH

Jurnalis Harian7.com TV adalah insan pers yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers, profesionalisme, integritas, independensi, dan tanggung jawab sosial dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap jurnalis wajib mengutamakan kepentingan publik, kebenaran informasi, serta menjaga nama baik perusahaan dan profesi wartawan.

PASAL 1

Independensi dan Profesionalisme

  1. Jurnalis Harian7.com TV wajib bersikap independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
  2. Tidak memihak kepada kepentingan politik, kelompok, organisasi, maupun individu tertentu.
  3. Menjaga objektivitas dalam setiap proses peliputan, produksi, dan penyiaran berita.

PASAL 2

Akurasi dan Verifikasi

  1. Setiap informasi wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
  2. Dilarang menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
  3. Wajib mencantumkan sumber informasi secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Mengedepankan prinsip “cek dan ricek” dalam setiap pemberitaan.

PASAL 3

Kejujuran dalam Peliputan

  1. Jurnalis wajib memperkenalkan identitas saat melakukan peliputan.
  2. Dilarang menggunakan identitas palsu tanpa alasan kepentingan publik yang kuat dan persetujuan redaksi.
  3. Tidak melakukan manipulasi fakta, foto, video, audio, maupun dokumen.

PASAL 4

Larangan Suap dan Gratifikasi

  1. Jurnalis dilarang menerima suap, hadiah, komisi, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
  2. Setiap bentuk gratifikasi wajib dilaporkan kepada pimpinan redaksi.
  3. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

PASAL 5

Perlindungan Narasumber

  1. Jurnalis wajib menghormati hak narasumber.
  2. Melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan.
  3. Menghormati kesepakatan embargo dan informasi off the record.

PASAL 6

Asas Praduga Tak Bersalah

  1. Dalam pemberitaan hukum dan kriminal, jurnalis wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah.
  2. Tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Menggunakan istilah “terduga”, “tersangka”, atau “terdakwa” sesuai status hukum yang berlaku.

PASAL 7

Perlindungan Anak dan Korban

  1. Dilarang menyebut identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
  2. Dilarang mengungkap identitas korban kekerasan seksual.
  3. Menghindari eksploitasi visual yang merugikan korban dan keluarganya.

PASAL 8

Etika Konten Audio Visual

  1. Video, foto, dan siaran langsung harus menampilkan fakta secara utuh.
  2. Dilarang merekayasa adegan berita.
  3. Konten grafis, sadis, atau vulgar wajib mempertimbangkan kepentingan publik dan norma kesusilaan.

PASAL 9

Penggunaan Media Sosial

  1. Jurnalis wajib menjaga nama baik Harian7.com TV di media sosial.
  2. Tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, SARA, maupun informasi yang belum terverifikasi.
  3. Pendapat pribadi di media sosial tidak boleh merusak independensi jurnalistik.

PASAL 10

Hak Jawab dan Koreksi

  1. Harian7.com TV melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
  2. Kesalahan pemberitaan wajib segera diperbaiki dan diumumkan kepada publik.
  3. Redaksi wajib memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang dirugikan.

PASAL 11

Integritas dan Perilaku Jurnalis

  1. Jurnalis wajib menjaga sopan santun dan etika dalam bertugas.
  2. Dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
  3. Dilarang menggunakan kartu pers untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  4. Menjaga kehormatan profesi wartawan dan nama baik Harian7.com TV.

PASAL 12

Sanksi

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dikenakan:

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Skorsing sementara.
  4. Pencabutan tugas jurnalistik.
  5. Pemberhentian sebagai jurnalis Harian7.com TV.

PENUTUP

Kode Etik Jurnalis Harian7.com TV ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan, kontributor, reporter, kameramen, presenter, editor, dan kru produksi dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, serta bertanggung jawab kepada publik dan hukum yang berlaku di Indonesia.HARIAN7 TV
Pimpinan Redaksi